Minggu, 25 Agustus 2013

Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Koperasi



Bahan ini akan dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Koperasi 
Jakarta, 27-29 Agustus 2013



Konsultasi dan Advokasi Kebijakan
Pengembangan Koperasi Asuransi Indonesia

Teguh Boediyana  
Koordinator Majelis  Pakar Dekopin

I. Dasar pemikiran

1.             Program asuransi (perlindungan dan penjaminan) bagi anggota perorangan dan organisasi koperasi terhadap berbagai risiko ekonomi, diperlukan guna memperkuat ketangguhan, menumbuhkan dan mengembangkan koperasi bagi kesejahteraan para anggotanya.

2.             Pelayanan jasa asuransi pada hakekatnya adalah pengelolaan kerjasama saling menolong secara terorganisasi untuk saling melindungi antar anggota perorangan dan antar unit organisasi koperasi dalam menghadapi berbagai jenis risiko ekonomi.

3.             Usaha pelayanan asuransi, memerlukan kerjasama skala yang luas. Karena itu harus dikembangkan melalui kerjasama koperasi dengan partisipasi penuh dari anggota perorangan, koperasi primer dan jaringan organisasi sekundernya. Program asuransi akan lebih baik diselenggarakan oleh organisasi gerakan koperasi secara nasional (Dekopin).

4.             Pelayanan asuransi dalam berbagai jenis risiko ekonomi pada tingkat anggota perorangan maupun organisasi koperasi, memerlukan keakhlian khusus dalam penentuan prioritas jenis risiko, kajian kelayakan, perhitungan dan perencanaan keuangan, promosi kepesertaan, investasi, dokumen dan legal prosedur, pengelolaan kegiatan, pengendalian kinerja, tingkat pertumbuhan dan kelestarian pelayanannya.

5.             Guna menjamin tingkat kepercayaan anggota dan masyarakat bagi perkembangan dan kelestarian pelayanan asuransi koperasi, diperlukan akuntabilitas, transparansi, standar pengukuran kinerja, SIM, IT, mekanisme audit serta akurasi data dalam pengelolaan dan komunikasi informasi yang lancar dengan koperasi pesertanya.

II. Pengertian

1.             Sesuai UU RI No 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Asuransi maupun dari sumber KUHD Bab 9, Pasal 246, intinya adalah :

“Asuransi adalah perjanjian hukum pertanggungan atas suatu jenis risiko ekonomi tertentu antara Pihak Tertanggung yang berkewajiban membayar premi dalam jumlah, cara dan waktu tertentu, dengan Pihak Penanggung yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan yang diperjanjikan,  apabila risiko itu terjadi dikemudian hari”.

2.             Kalkulasi dasar usaha asuransi; ” (Total penerimaan premi ditambah hasil investasi yang diperoleh), dikurangi (biaya operasional ditambah total klaim), dalam satu periode waktu tertentu (setahun) adalah surplus atau defisit usaha”.

3.             Kajian kelayakan usaha asuransi dihitung secara aktuaris dengan formula matematik dan statistik, atas prosentase kemungkinan terjadinya risiko (probability)  untuk suatu jenis risiko yang dipertanggungkan dengan asumsi jumlah Tertanggung minimum tertentu dan total penerimaan premi serta hasil investasinya.

4.             Bila Penanggung adalah Perusahaan Asuransi Swasta, posisi surplus-defisit merupakan Laba-Rugi usaha yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membagikan kepada Tertanggung pembayar premi yang tidak ada klaim, melainkan dibayarkan sebagai dividen kepada para pemilik saham perusahaan setelah dikurangi dengan alokasi untuk pemupukan modal.

5.             Dalam program asuransi koperasi dimana peserta adalah anggota pemilik, surplus yang diperoleh dalam periode waktu tertentu (setahun) setelah dikurangi alokasi pemupukan modal, adalah sisa hasil usaha yang sebagian dibagikan secara proporsional kepada anggota pembayar premi yang belum memperoleh klaim.

6.             Apabila organisasi koperasi mengasuransikan seluruh anggotanya ke badan asuransi koperasi dengan premi yang dibayar dari pendapatan koperasi, maka pembagian surplus bersih kepada koperasi peserta diperhitungkan secara proporsional atas dasar  perbandingan jumlah seluruh premi yang telah dibayar dengan jumlah klaim yang diterima.


III. Tujuan

Memberikan pelayanan keuangan berupa perlindungan dan penjaminan atas suatu risiko ekonomi tertentu kepada anggota perorangan maupun organisasi koperasi.


IV. Kelompok sasaran

Kelompok sasaran penerima manfaat (benefisiaries) dari pelayanan program asuransi koperasi adalah anggota perorangan dan keluarganya serta organisasi koperasi.

V. Jenis produk asuransi koperasi

A. Produk untuk organisasi koperasi

1)      Jaminan stabilisasi likwiditas koperasi
2)      Jaminan solvabilitas kalau koperasi dbubarkan
3)      Jaminan atas risiko kredit macet
4)      Jaminan terhadap asset tetap milik koperasi

B. Produk untuk perorangan Anggota Koperasi

1)      Asuransi jiwa (anggota meninggal atau cacad total)
2)      Asuransi pensiun dan pemulihan nafkah
3)      Asuransi pendidikan anak dan bea-siswa
4)      Asuransi kesehatan dan biaya rumah sakit
5)      Asuransi kredit dari koperasi
6)      Asuransi tabungan dan deposito di koperasi
7)      Asuransi kerugian (rumah, mobil, motor)

C. Produk paket jaminan perlindungan

Salah satu jenis Koperasi di Indonesia menyelenggarakan layanan jasa asuransi bagi para anggotanya dengan beberapa jenis manfaat dalam satu paket dengan perhitungan premi tunggal yang dibayar dari pendapatan koperasi. Meskipun demikian perhitungan pembayaran premi tetap didasarkan atas beberapa komponen dari jenis risiko yang dijamin. Paket itu terdiri atas beberapa manfaat; perlindungan pinjaman, jaminan kesehatan dan santunan duka cita kepada ahli waris kalau anggota meninggal dunia sebesar tabungannya di koperasi sampai keseluruhan nilai pertanggungan maksimum 100 juta per-anggota.


D. Produk asuransi terintegrasi dalam tabungan

Saat ini ada beberapa lembaga keuangan khususnya Bank yang menyelenggarakan layanan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan dengan premi yang terintegrasi dalam tabungan. Dimasa depan koperasi memiliki potensi untuk mengembangkan layanan jaminan bea-siswa anak dan pensiun yang preminya diintegrasikan dalam status tabungan. Variabel kunci yang memungkinkan itu semua adalah ”akumulasi anuitas” dan ”hasil investasi’ dari pengelolaan dana tabungan berjangka panjang atau bahkan permanen oleh penyelenggara layanan asuransi.



E. Produk asuransi untuk usaha sektor riil

Berbagai jenis asuransi atau perlindungan terhadap risiko ekonomi dari kegiatan usaha sektor riil saat ini telah berkembang di kalangan dunia usaha dan perusahaan asuransi komersial. Namun di kalangan gerakan koperasi, asuransi terhadap berbagai jenis risiko ekonomi dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh anggota perorangan maupun organisasi koperasi, belum dikembangkan. Asuransi terhadap risiko perobahan nilai tukar mata uang (hedging), asuransi eksport-import, asuransi dalam distribusi barang dan asuransi perjanjian kontrak usaha pada saatnya telah dibutuhkan, perlu dijajagi.

VI. Strategi pengembangan (rekomendasi)

1)                  Bagi Gerakan Koperasi Indonesia secara umum, program layanan asuransi sebagai infrastruktur penunjang perkembangan koperasi dan pelayanannya kepada anggota belum dilakukan secara optimum. Bahkan pra-kondisi yang diperlukan untuk tujuan itu masih sangat lemah.
2)                  Perlu dikembangkan pelayanan monitoring dan evaluasi berbasis standar pengukuran kinerja dalam pengelolaan koperasi, mekanisme audit dan kerjasama antar koperasi secara sistemik, mengingat kegiatan tersebut selama ini belum berjalan lancar.

3)                  Sangat diperlukan adanya ihtiar sistimatis dan terorganisasi dari Lembaga Gerakan Koperasi Indonesia (baca Dekopin) untuk mengembangkan pra-kondisi yang diperlukan, menyediakan panduan teknis dan menejemen, serta adanya kegiatan promosi dalam menyelenggarakan program layanan asuransi koperasi dengan memilih jenis-jenis risiko ekonomi tertentu yang menarik dan bersaing. (attractive, competitive and manageable).

4)                  Gerakan Koperasi Indonesia memiliki dua peluang yang dapat dilakukan bersamaan; menyelenggarakan program pelayanan asuransi koperasi secara mandiri (konsultasi swa-kelola) dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk melayani koperasi dan para anggotanya (advokasi dan brokery). Bantuan seorang akhli asuransi (Aktuaris) dalam Tim di Dekopin akan sangat bermanfaat

5)                  Perlu dilakukan inventarisasi organisasi koperasi primer maupun sekunder yang telah melakukan pelayanan asuransi kepada para anggotanya, dalam peran swa-kelola maupun bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Mempertemukan mereka dalam suatu forum tukar pengalaman akan membuka wawasan dan motivasi untuk merumuskan arah kebijakan pengembangan layanan asuransi koperasi dimasa mendatang.


6)                  Dekopin dapat menggunakan strategi menejemen pengembangan yang disebut ”run-way strategy”, dengan memanfaatkan pengalaman sukses dari koperasi yang telah melaksanakan program pelayanan asuransi (dengan istilah perlindungan atau penjaminan) kepada para anggotanya. Iktiar tersebut dilakukan dengan memperkuat, mendukung, mempromosikan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada koperasi lain yang belum ikut serta.

7)                  Untuk maksud seperti pada point 6 diatas, Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit) yang pada saat ini telah memilki 2 juta orang anggota, dengan 1.000 koperasi kopdit primer, 21 kopdit Pusat, 17 trilyun rupiah asset, dan 30 tahun pengalaman mengelola layanan asuransi (dengan nama Dana Perlindungan Bersama/Daperma) dapat didaya gunakan. Layanan paket perlindungan itu sudah dapat memberikan maksimum klaim 100 juta rupiah per-orang anggota dengan premi yang dibayar dari pendapatan Koperasi Primernya.

VII. Penutup

Tulisan ini bermaksud untuk mengembangkan kesadaran, wawasan dan motivasi kita tentang potensi dan perlunya mengembangkan pelayanan asuransi didalam Gerakan Koperasi Indonesia sebagai prasarana strategis pengembangan koperasi. Tindak lanjut yang diharapkan adalah adanya iktiar yang sistimatis dan terorganisasi untuk secara bertahap  mengembangkan pelayanan asuransi koperasi. Untuk maksud itu tentu Dekopin memiliki peran yang penting kedepan. Semoga bermanfaat.

Merupakan tugas DEKOPIN untuk memperjuangkan maksimal agar asuransi di lingkungan koperasi harus mendapatkan dukungan politis sepenuhnya dari pemerintah dan pihak-pihak terkait.  Dalam hal kalau nantinya  UU tentang Asuransi tidak memberikan  ruang atau peluang  bagi koperasi  jelas langkah awal yang dilakukan oleh DEKOPIN adalah mengajukan uji materi (judicial reveiw ) ke Mahkamah Konstitusi.



Untuk Dowload File Utuh, Klik
https://www.dropbox.com/s/nkbddzp6xpspukr/Paparan%20Koperasi%20Asuransi%20%281%29%20teguh%20boediyana.doc