Bahan ini akan dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan
Hukum Koperasi
Jakarta,
27-29 Agustus 2013
Konsultasi dan Advokasi Kebijakan
Pengembangan Koperasi Asuransi Indonesia
Teguh Boediyana
Koordinator Majelis Pakar Dekopin
I. Dasar
pemikiran
1.
Program
asuransi (perlindungan dan penjaminan) bagi anggota perorangan dan organisasi
koperasi terhadap berbagai risiko ekonomi, diperlukan guna memperkuat
ketangguhan, menumbuhkan dan mengembangkan koperasi bagi kesejahteraan para
anggotanya.
2.
Pelayanan
jasa asuransi pada hakekatnya adalah pengelolaan kerjasama saling menolong
secara terorganisasi untuk saling melindungi antar anggota perorangan dan antar
unit organisasi koperasi dalam menghadapi berbagai jenis risiko ekonomi.
3.
Usaha
pelayanan asuransi, memerlukan kerjasama skala yang luas. Karena itu harus dikembangkan
melalui kerjasama koperasi dengan partisipasi penuh dari anggota perorangan,
koperasi primer dan jaringan organisasi sekundernya. Program asuransi akan
lebih baik diselenggarakan oleh organisasi gerakan koperasi secara nasional
(Dekopin).
4.
Pelayanan
asuransi dalam berbagai jenis risiko ekonomi pada tingkat anggota perorangan
maupun organisasi koperasi, memerlukan keakhlian khusus dalam penentuan prioritas
jenis risiko, kajian kelayakan, perhitungan dan perencanaan keuangan, promosi
kepesertaan, investasi, dokumen dan legal prosedur, pengelolaan kegiatan, pengendalian
kinerja, tingkat pertumbuhan dan kelestarian pelayanannya.
5.
Guna
menjamin tingkat kepercayaan anggota dan masyarakat bagi perkembangan dan
kelestarian pelayanan asuransi koperasi, diperlukan akuntabilitas,
transparansi, standar pengukuran kinerja, SIM, IT, mekanisme audit serta
akurasi data dalam pengelolaan dan komunikasi informasi yang lancar dengan koperasi
pesertanya.
II. Pengertian
1.
Sesuai
UU RI No 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Asuransi maupun dari sumber KUHD Bab 9,
Pasal 246, intinya adalah :
“Asuransi
adalah perjanjian hukum pertanggungan atas suatu jenis risiko ekonomi tertentu antara
Pihak Tertanggung yang berkewajiban membayar premi dalam jumlah, cara dan waktu
tertentu, dengan Pihak Penanggung yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan
yang diperjanjikan, apabila risiko itu
terjadi dikemudian hari”.
2.
Kalkulasi
dasar usaha asuransi; ” (Total penerimaan
premi ditambah hasil investasi yang diperoleh), dikurangi (biaya operasional
ditambah total klaim), dalam satu periode waktu tertentu (setahun) adalah surplus
atau defisit usaha”.
3.
Kajian kelayakan usaha asuransi dihitung
secara aktuaris dengan formula matematik dan statistik, atas prosentase
kemungkinan terjadinya risiko (probability)
untuk suatu jenis risiko yang dipertanggungkan dengan asumsi jumlah Tertanggung
minimum tertentu dan total penerimaan premi serta hasil investasinya.
4.
Bila
Penanggung adalah Perusahaan Asuransi Swasta, posisi surplus-defisit merupakan
Laba-Rugi usaha yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membagikan kepada
Tertanggung pembayar premi yang tidak ada klaim, melainkan dibayarkan sebagai
dividen kepada para pemilik saham perusahaan setelah dikurangi dengan alokasi
untuk pemupukan modal.
5.
Dalam
program asuransi koperasi dimana peserta adalah anggota pemilik, surplus yang
diperoleh dalam periode waktu tertentu (setahun) setelah dikurangi alokasi
pemupukan modal, adalah sisa hasil usaha yang sebagian dibagikan secara
proporsional kepada anggota pembayar premi yang belum memperoleh klaim.
6.
Apabila
organisasi koperasi mengasuransikan seluruh anggotanya ke badan asuransi
koperasi dengan premi yang dibayar dari pendapatan koperasi, maka pembagian
surplus bersih kepada koperasi peserta diperhitungkan secara proporsional atas
dasar perbandingan jumlah seluruh premi
yang telah dibayar dengan jumlah klaim yang diterima.
III. Tujuan
Memberikan pelayanan keuangan berupa perlindungan dan penjaminan atas suatu
risiko ekonomi tertentu kepada anggota perorangan maupun organisasi koperasi.
IV. Kelompok sasaran
Kelompok sasaran penerima manfaat (benefisiaries) dari pelayanan program
asuransi koperasi adalah anggota perorangan dan keluarganya serta organisasi
koperasi.
V. Jenis
produk asuransi koperasi
A. Produk
untuk organisasi koperasi
1)
Jaminan
stabilisasi likwiditas koperasi
2)
Jaminan
solvabilitas kalau koperasi dbubarkan
3)
Jaminan
atas risiko kredit macet
4)
Jaminan
terhadap asset tetap milik koperasi
B. Produk untuk
perorangan Anggota Koperasi
1)
Asuransi
jiwa (anggota meninggal atau cacad total)
2)
Asuransi
pensiun dan pemulihan nafkah
3)
Asuransi
pendidikan anak dan bea-siswa
4)
Asuransi
kesehatan dan biaya rumah sakit
5)
Asuransi
kredit dari koperasi
6)
Asuransi
tabungan dan deposito di koperasi
7)
Asuransi
kerugian (rumah, mobil, motor)
C. Produk paket jaminan
perlindungan
Salah satu jenis Koperasi di Indonesia menyelenggarakan layanan jasa
asuransi bagi para anggotanya dengan beberapa jenis manfaat dalam satu paket
dengan perhitungan premi tunggal yang dibayar dari pendapatan koperasi.
Meskipun demikian perhitungan pembayaran premi tetap didasarkan atas beberapa
komponen dari jenis risiko yang dijamin. Paket itu terdiri atas beberapa
manfaat; perlindungan pinjaman, jaminan kesehatan dan santunan duka cita kepada
ahli waris kalau anggota meninggal dunia sebesar tabungannya di koperasi sampai
keseluruhan nilai pertanggungan maksimum 100 juta per-anggota.
D. Produk
asuransi terintegrasi dalam tabungan
Saat ini ada beberapa lembaga keuangan khususnya Bank yang menyelenggarakan
layanan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan dengan premi yang terintegrasi
dalam tabungan. Dimasa depan koperasi memiliki potensi untuk mengembangkan layanan
jaminan bea-siswa anak dan pensiun yang preminya diintegrasikan dalam status
tabungan. Variabel kunci yang memungkinkan itu semua adalah ”akumulasi anuitas”
dan ”hasil investasi’ dari pengelolaan dana tabungan berjangka panjang atau
bahkan permanen oleh penyelenggara layanan asuransi.
E. Produk
asuransi untuk usaha sektor riil
Berbagai jenis asuransi atau perlindungan terhadap risiko ekonomi dari
kegiatan usaha sektor riil saat ini telah berkembang di kalangan dunia usaha
dan perusahaan asuransi komersial. Namun di kalangan gerakan koperasi, asuransi
terhadap berbagai jenis risiko ekonomi dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh
anggota perorangan maupun organisasi koperasi, belum dikembangkan. Asuransi
terhadap risiko perobahan nilai tukar mata uang (hedging), asuransi
eksport-import, asuransi dalam distribusi barang dan asuransi perjanjian
kontrak usaha pada saatnya telah dibutuhkan, perlu dijajagi.
VI. Strategi
pengembangan (rekomendasi)
1)
Bagi Gerakan
Koperasi Indonesia secara umum, program layanan asuransi sebagai infrastruktur
penunjang perkembangan koperasi dan pelayanannya kepada anggota belum dilakukan
secara optimum. Bahkan pra-kondisi yang diperlukan untuk tujuan itu masih
sangat lemah.
2)
Perlu
dikembangkan pelayanan monitoring dan evaluasi berbasis standar pengukuran
kinerja dalam pengelolaan koperasi, mekanisme audit dan kerjasama antar
koperasi secara sistemik, mengingat kegiatan tersebut selama ini belum berjalan
lancar.
3)
Sangat
diperlukan adanya ihtiar sistimatis dan terorganisasi dari Lembaga Gerakan Koperasi
Indonesia (baca Dekopin) untuk mengembangkan pra-kondisi yang diperlukan, menyediakan
panduan teknis dan menejemen, serta adanya kegiatan promosi dalam menyelenggarakan
program layanan asuransi koperasi dengan memilih jenis-jenis risiko ekonomi
tertentu yang menarik dan bersaing. (attractive, competitive and manageable).
4)
Gerakan
Koperasi Indonesia memiliki dua peluang yang dapat dilakukan bersamaan;
menyelenggarakan program pelayanan asuransi koperasi secara mandiri (konsultasi
swa-kelola) dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk melayani koperasi
dan para anggotanya (advokasi dan brokery). Bantuan seorang akhli asuransi
(Aktuaris) dalam Tim di Dekopin akan sangat bermanfaat
5)
Perlu
dilakukan inventarisasi organisasi koperasi primer maupun sekunder yang telah
melakukan pelayanan asuransi kepada para anggotanya, dalam peran swa-kelola
maupun bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Mempertemukan mereka dalam suatu
forum tukar pengalaman akan membuka wawasan dan motivasi untuk merumuskan arah
kebijakan pengembangan layanan asuransi koperasi dimasa mendatang.
6)
Dekopin
dapat menggunakan strategi menejemen pengembangan yang disebut ”run-way
strategy”, dengan memanfaatkan pengalaman sukses dari koperasi yang telah
melaksanakan program pelayanan asuransi (dengan istilah perlindungan atau
penjaminan) kepada para anggotanya. Iktiar tersebut dilakukan dengan
memperkuat, mendukung, mempromosikan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
koperasi lain yang belum ikut serta.
7)
Untuk
maksud seperti pada point 6 diatas, Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit)
yang pada saat ini telah memilki 2 juta orang anggota, dengan 1.000 koperasi kopdit
primer, 21 kopdit Pusat, 17 trilyun rupiah asset, dan 30 tahun pengalaman
mengelola layanan asuransi (dengan nama Dana Perlindungan Bersama/Daperma)
dapat didaya gunakan. Layanan paket perlindungan itu sudah dapat memberikan
maksimum klaim 100 juta rupiah per-orang anggota dengan premi yang dibayar dari
pendapatan Koperasi Primernya.
VII. Penutup
Tulisan ini bermaksud untuk mengembangkan
kesadaran, wawasan dan motivasi kita tentang potensi dan perlunya mengembangkan
pelayanan asuransi didalam Gerakan Koperasi Indonesia sebagai prasarana
strategis pengembangan koperasi. Tindak lanjut yang diharapkan adalah adanya
iktiar yang sistimatis dan terorganisasi untuk secara bertahap mengembangkan pelayanan asuransi koperasi.
Untuk maksud itu tentu Dekopin memiliki peran yang penting kedepan. Semoga
bermanfaat.
Merupakan tugas DEKOPIN untuk memperjuangkan
maksimal agar asuransi di lingkungan koperasi harus mendapatkan dukungan
politis sepenuhnya dari pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dalam hal kalau nantinya UU tentang Asuransi tidak memberikan ruang atau peluang bagi koperasi
jelas langkah awal yang dilakukan oleh DEKOPIN adalah mengajukan uji
materi (judicial reveiw ) ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk Dowload File Utuh, Klik
https://www.dropbox.com/s/nkbddzp6xpspukr/Paparan%20Koperasi%20Asuransi%20%281%29%20teguh%20boediyana.doc